13 Kosmetik Berbahaya yang Disita Oleh BPOM Tahun 2018

12:04
kosmetik berbahaya yang disita oleh BPOM

Infokimia.com - Peredaran kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya semakin banyak dipasaran. BPOM RI sudah menemukan ratusan kosmetik ilegal yang mencapai harga Rp 112 miliar selama tahun 2018.

13 Kosmetik Berbahaya yang Disita Oleh BPOM

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa sebagai besar kosmetik yang disita dari pasaran ditemukan mengandung merkuri, hidrokuinon dan asam retinoat. Selain itu BPOM juga menyita ratusan obat tradisional ilegal dan bahan kimia obat yang mencapai harga Rp 22,13 miliar.

Adapun daftar sementara kosmetik berbahaya yang disita oleh BPOM adalah sebagai berikut:
1. Marie Anne Beauty Shadow 02, kosmetik ini ditemukan mengandung timbal.
2. Marie Anne Beauty Shadow 07, kosmetik ini ditemukan mengandung timbal
3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange), kosmetik ini ditemukan mengandung bahan merah K3.
4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red), kosmetik ini ditemukan mengandung bahan merah K3.
5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach), kosmetik ini ditemukan mengandung bahan merah K3.
6. QL Matte Lipstick 10 (lady red), kosmetik ini ditemukan mengandung bahan merah K3.
7. Etude House Play Mascara Lenght Waterproof No.603, ditemukan banyak produk dipalsukan.
8. Etude Haouse Dear Darling Water Gel (Pk004), ditemukan banyak produk dipalsukan.
9. MAC Zac Posen Lipstick Rudy Woo, ditemukan banyak produk dipalsukan.
10. MAC Zac Matte Pink Pigeon Lipstick, ditemukan banyak produk dipalsukan.
11. MAC Mariah Carey Dangerous Lipstic A01, ditemukan banyak produk dipalsukan.
12 Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food, ditemukan banyak produk dipalsukan.
13. Etude Haouse Drawing Eyebrow Dou #03 Gray Brown, ditemukan mengandung antimon.


Bahaya Penggunaan Kosmetik yang Mengandung Logam Berat dan Bahan K3

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan logam berat seperti merkuri, timbal dan antimon serta bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), iritasi kulit dan gangguan pada janin (ibu hamil).

Gejala awal yang dirasakan oleh pengguna adalah alergi kulit seperti gatal-gatal, kulit menjadi merah dan perih seperti terbakar, bahkan sampai menimbulkan luka.

Jika gejala diatas dirasakan maka segera hentikan penggunaan kosmetik tersebut. Karena jika penggunaan diteruskan akan menimbulkan dermatitis kulit dan alergi berat.

Langkah yang Sudah Dilakukan BPOM RI

Saat ini BPOM RI sudah mengambil langkah tegas dengan pembatalan izin edar (pembatalan notifikasi) produk, penarikan produk dari pasaran dan pemusnahan secara massal terhadap produk.

Pembatalan terhadap izin edar kosmetik sangat perlu dilakukan. Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar merupakan ilegal. Dan apabila menimbulkan efek samping akibat penggunaan maka tidak ada yang bertanggung jawab.

Apakah kosmetik Anda termasuk ke dalam salah satu dari 13 produk kosmetik berbahaya diatas? Jika iya maka segera hentikan penggunaan.

(Sumber: bangkapos.com)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »